KOTA BLITAR - DPRD Kota Blitar mengelar Rapat Paripurna penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2021.
Wali Kota Blitar Drs. H. Santoso, M.Pd menyampaikan penjelasan tersebut dihadapan semua anggota sidang yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Blitar, Senin (23/05/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim di Ruang Paripurna DPRD tersebut juga membahas agenda tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kota Blitar nomor: 188/20/410.040/DPRD/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Blitar tahun 2022.
Disamping penyampaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2021, Wali Kota Santoso juga menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Menurut Santoso, secara umum, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2021 sudah kami uraikan, sekaligus Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Dokumen itu juga sudah kami serahkan kepada kepada DPRD tinggal selanjutnya menunggu pembahasan lebih lanjut.
"Tentunya pembahasan itu melalui rapat kerja serta masih ada tahapan dalam paripurna sampai nanti ditetapkan menjadi Laporan pertanggungjawaban APBD Kota Blitar tahun 2021, " jelasnya.
Secara prinsip laporan itu juga sudah mendapatkan audit BPK perwakilan Jawa Timur. Mengingat syarat disampaikan dalam paripurna harus sudah diaudit oleh BPK.
Kata Santoso, Pemkot Blitar mendapat apresiasi WTP untuk yang kedua belas kalinya secara berturut-turut, itu indikatornya berarti pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemkot Blitar sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang digariskan. (DPRD/Tn)