BLITAR - Dua pabrik rokok di Kota Blitar pailit, nasib karyawan terkatung-katung tak tentu arah. Pada akhirnya DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar dan perwakilan karyawan dan karyawati dari dua pabrik mengadu ke DPRD.
Perwakilan tersebut diterima Komisi II DPRD Kota Blitar di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Jumat (17/11/2023). Hearing kali ini terkait permasalahan kepailitan dua pabrik rokok di Kota Blitar yang berakibat pada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Pada pertemuan tersebut, perwakilan eks paprik rokok itu mengadukan nasibnya kepada dewan tentang permasalahan yang di hadapi karyawan yang sudah berhenti bekerja di pabrik rokok dan hak karyawan yang belum terbayarkan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan, dalam hearing tadi intinya dijabarkan kalau dari pihak kurator menyampaikan bahwa aset nilai perusahaan yang di Mojokerto sekitar 162 miliar dan aset yang di Blitar senilai 46 miliar dengan total kurang lebih 208 miliar.
"Permasalahan yang terjadi dari pihak Bank penjamin dari aset perusahaan rokok itu ternyata nilainya kurang lebih 650 miliar. Nah dari sini, teman teman pekerja perusahaan itu was-was, untuk tanggungan di bank saja dengan nilai taksir 208 tidak mencukupi, tetapi kita berusaha, setelah aset ini dijual atau dilelang, hak-hak dari pekerja mulai gaji hingga pesangon ini bisa terbayarkan, ” jelasnya.
Kata Yohan, pengacara pekerja tadi juga meminta DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi yang intinya pihak Bank nanti harus menyepakati setelah aset dari perusahaan terjual hak dari pekerja bisa terbayarkan.
“Dari teman-teman pengacara dipersilahkan nanti untuk menyusun rekomendasi untuk diajukan ke kita. Soal rekomendasi nanti pimpinan dewan yang mengeluarkan persetujuan, " papar Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar. ***