BLITAR - Penggantian Antar Waktu (PAW) pengisian jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai Politik atau Badan Kehormatan DPDR dengan melibatkan KPU sebagai tim yang memferivikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif.
Hal Itu dikatakan, Supriadi usai rapat konsolidasi partai di Rumah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Drs. H. Rijanto, MM Jalan Gunojoyo, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Menurut, Supriadi, kali ini pihaknya sudah memproses PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan IV (Garum, Gandusari, Talun dan Selopuro) yang meninggal dunia almarhum, Endar Soeparno, SH, MH kepada S. Nasikhah masa jabatan 2019-2024 akan dilakukan secepatnya.
“Terakhir surat dari Gubernur Jawa Timur juga sudah turun. Persiapan sudah kita lakukan dan sudah selesai dan dari partai juga sudah selesai. Tinggal kedepan kita menunggu kapan dijadwalkan rapat paripurna pelantikan PAW tersebut, ” kata Supriadi, Selasa (15/11/2022).
Lanjutnya, sedangkan untuk pengganti almarhum, Endar Soeparno, pihaknya memaparkan, melihat dari perolehan suara hasil pemilu 2019, yang akan menjadi penganti almarhum Endar Soeparno adalah, S. Nasikhah. Soal pelantikan nanti tinggal menunggu kapan Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar menjadwalkannya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Dengan dipercepatnya PAW di wilayah Dapil IV tersebut, bisa efektif kembali dan mengakomodir kepentingan masyarakat untuk dapat mencalonkan kembali. Terkait almarhum, Endar Soeparno, kita sebagai kader PDIP Kabupaten Blitar sangat mengaguminya. Beliau adalah seorang yang luar biasa serta tokoh politik yang sudah kawakan di Kabupaten Blitar, " urai Supriadi.
"Karena pengabdian almarhum, Endar Soeparno ke Partai Banteng Moncong Putih sangat luar biasa, PDIP mengapresiasi secara khusus ke almarhum. Karena banyak hal yang sudah di lakukan beliau untuk partai dan masyarakat di Kabupaten Blitar” pungkasnya. (Tn)