BLITAR – DPRD Kota Blitar gelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Lisi Sri Sumiarsih menggantikan Said Novandi, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, Jum'at (24/11/2024).
Proses PAW ini sudah melalui beberapa proses seperti usulan dari DPC PDI Perjuangan Kota Blitar untuk diajukan ke Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Blitar. Diketahui, almarhum Said Novandi adalah anggota DPRD Kota Blitar dari PDI perjuangan yang meninggal karena sakit beberapa bulan yang lalu.
Kepada awak media, dr Syahrul Ketua DPRD Kota Blitar menjelaskan, pelantikan PAW Lisi Sri Sumiarsih sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang. PAW ini berdadarkan putusan Gubernur Jawa Timur Keputusan Nomor 100.1.4.2.410/1130/011.2/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti tentang Antar Waktu Anggota DPRD Kota Blitar.
"Lisi Sri Sumiarsih akan berada di Komisi II karena almarhum Pak Said dulu mengemban tugas di komisi tersebut dan sesuai dengan Dapilnya yaitu Dapil I (Kecamatan Kepanjenkidul) Kota Blitar, " jelas, Syahrul Alim.
Sebelum dilantik, terlebih dahulu anggota DPRD yang baru diambil sumpah/janji Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024.Ketua DPRD Kota Blitar ini berharap dengan anggota DPRD yang baru bisa segera beradaptasi dan menjalankan amanah rakyat sesuai dengan peraruran yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Santoso menjelaskan, bahwa PAW ini melalui beberapa tahapan dan hari ini pelantikan PAW Lisi Sri Sumiarsih dari fraksi PDIP. "Kita berharap dengan telah ditetapkannya saudara Lisi yang menjadi anggota DPRD Kota Blitar sudah bekerja sesuai Komisinya yaitu Komisi II.
Acara pelantikan anggota DPRD PAW ini dihadiri oleh, Forkopimda, OPD, Forkopimcam dan sejumlah tamu undangan. ***