BLITAR - Polres Blitar Kota berhasil mengamankan sebanyak 19 kendaraan roda dua dalam kegiatan razia balap liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Minggu (12/02/2023) dini hari.
Sebanyak 19 kendaraan tersebut diamankan di beberapa titik lokasi yaitu di Jalan Tanjung, Jalan Cemara dan Jalan Merdeka. Lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat balap liar dan kebut-kebutan.
Selain itu Polres Blitar Kota juga berhasil menyita 11 botol minuman keras saat melaksanakan kegiatan razia balap liar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasat Samapta AKP Sony Suhartanto mengatakan razia balap liar ini adalah menindak lanjuti keluhan masyarakat.
Banyak keluhan adanya balap liar dan knalpot brong yang mengganggu saat malam hari yang masuk melalui call center dan media sosial Polres Blitar Kota.
"Sabtu malam sampai minggu dini hari tadi kami sisir beberapa lokasi yang biasa digunakan balap liar. Kami mengamankan 19 unit sepeda motor berknlapot brong, " ujar Kasat Samapta Polres Blitar Kota AKP Sony Suhartanto.
Sebanyak 19 sepeda motor diamankan dan untuk efek jera meraka para pengendara sepeda motor disuruh mendorong sepeda motornya dibawa sampai ke Mapolres Blitar Kota.
"Sejumlah motor yang kami amankan kami bawa ke Mapolres Blitar Kota. Rencanannya kami akan panggil orang tua pemilik motor karena ada pengendara yang masih dibawah umur juga, " ujarnya
Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak sesuai spek pabrik dan knalpotnya brong, AKP Sony menegaskan, akan di tahan dulu di Polres.
AKP Sony juga menambahkan menyita 11 botol miras saat menggelar balap liar. Botol Miras tersebut diamankan dari sejumlah pengendara motor yang terjaring razia balap liar.
"Terlaksananya kegiatan razia ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Blitar, " pungkasnya. (*)