KEDIRI - Diduga edarkan pil dobel L sorang pria berinisial ZA (35) warga Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri diamankan Polisi.
Berdasarkan pengakuan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Roni Robi Harsono, S.H., M.H., terduga pelaku ditangkap sekira pukul 13.00 WIB di sekitaran rumahnya pada hari Rabu (31/5/2023).
Siang itu, ZA langsung diamankan petugas Kepolisian lantaran tertangkap tangan menyimpan 334 butir pil jenis LL dalam botol plastik dengan tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin dari pihak yang berwenang.
“Terduga pelaku menyimpan pil jenis LL sebanyak 10 butir dalam plastik klip dan 324 butir dalam botol plastik, ” ungkap Kasat Resnarkoba.
Sebagai barang bukti, ratusan pil tersebut kemudian disita dan diamankan petugas ke Mapolres Kediri bersama 1 buah hp merek Xiaomi berwarna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap ZA pelaku pengedar pil jenis LL di rutan Polres Kediri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” imbuh AKP Roni.
Selanjutnya setelah dimintai keterangan, pria yang berprofesi sebagai kuli di salah satu gudang beras ini mengakui bahwa sebelumnya telah menjual pil yang sama kepada empat orang lainnya.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Kediri tengah melakukan pengembangan kasus guna menemukan barang bukti dan sejumlah pelaku lain yang terkait.
Akibat ulahnya, ZA terancam dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan