BLITAR - Kecamatan Wates menerima Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan dibidang cukai yang dilaksanakan Pemkab Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sosialisasi ini kerjasama antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Kantor Bea Cukai.
Giat kali ini mengundang Forkopimcam Kecamatan Wates, Kades dan warga masyarakat dengan menggelar kesenian jaranan yang bertempat di Pendapa Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Rabu (12/10/2022).
Dalam sambutanya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan, dengan pagelaran kesenian jaranan, diharapkan lebih efektif sebagai bentuk kegiatan tatap muka. Sehingga pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi peserta baik dari ASN maupun masyarakat khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam kegiatan tersebut serta menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai
"Acara serupa akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama dan kegiatan pengawasan BKC, melalui DBHCHT. Kegiatan tatap muka selanjutnya nanti akan dilaksanakan juga melalui berbagai media pengumpulan massa untuk mensosialisasikan program ini, " jelasnya.
Kasatpol PP juga menjelaskan, tidak ada orang yang meninggal saat merokok begitu kelakarnya. Masyarakat diharapkan ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan.
Sementara itu, narasumber dari Kantor Bea dan Cukai menyampaikan tentang cukai rokok. Dikatakannya, bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara, Bea Cukai mengajak para peserta dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana.
"Caranya dengan pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan, " paparnya.
Pihak Bea Cukai juga menerangkan tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang. Dikarenakan rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran.
Hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar.
“Dari segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium, ” tutup narasumber dari kantor bea cukai. (Kmf/Tn)