KUA PPAS 2022, Santoso: Pemkot Blitar Masih Fokus Pemilu 2024

    KUA PPAS 2022, Santoso: Pemkot Blitar Masih Fokus Pemilu 2024
    Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd

    KOTA BLITAR - KUA PPAS, Walikota Blitar Santoso menyebut, Perubahan KUA PPAS tahun 2022, Pemkot Blitar masih akan fokus untuk mengantisipasi kebutuhan Pemilu 2024. Menurutnya, kebutuhan anggaran Pemilu dan Pemilukada 2024 tidak mungkin tercukupi dalam satu tahun anggaran.

    Hal itu dikatakan Wali Kota Blitar, Santoso setelah menghadiri rapat paripurna tentang Penetapan Nota Kesepahaman KUA-PPAS Kota Blitar Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 oleh Wali Kota Blitar, Selasa (02/08/2022).

    “Masih perlu mencadangkan anggaran mulai tahun 2022 sampai tahun 2024, agar beban anggaran pada saat momentum Pilkada, Pileg, dan Pilpres mendatang, tidak tersedot ke sana semuanya, tapi sudah dicicil dua tahun sebelumnya, ” ujarnya.

    Dikatakannya, kebutuhan anggaran di Pemilu 2024 sebesar 25 milliar hanya bisa disiapkan dengan cara dicicil selama beberapa tahun yaitu 12, 5 milliar, 7, 5 milliar dan 5 milliar. Terkait prioritas pembangunan di tahun ini, kata dia, salah satunya berfokus pada RT Keren. Sebab, hasil yang dicapai cukup memuaskan. 

    "Masyarakat juga merasa senang dengan program tersebut, bahkan juga banyak yang meminta penambahan. Sedangkan fokus yang lain ada pada pembangunan infrastruktur yang masuk pada proyek strategis, hal itu juga menjadi perhatian kita, sehingga nantinya proyek tersebut bisa berjalan dengan baik, ” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim mengatakan, ada dua agenda pembahasan dalam rapat paripurna kali ini, pertama yaitu Penetapan Nota Kesepahaman KUA-PPAS Kota Blitar Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 oleh Wali Kota Blitar.

    “Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) PPAS Perubahan pada tahun 2022 agar bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan tepat waktu. Berdasarkan aturannya pada akhir minggu kedua Bulan Agustus harus sudah rampung dan secara kebetulan, penyampaiannya itu beriringan, ” ujar Syahrul.

    Syahrul menambahkan, usai penyampaian KUA PPAS tahun anggaran 2023, berselang beberapa hari, KUA PPAS Perubahan diserahkan. Dengan demikian, harus dipercepat namun tidak mengabaikan kualitas pembahasan. (Kmf/Tn)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Praktisi Hukum, Akhmad Hidayat Apresiasi...

    Artikel Berikutnya

    Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap...

    Berita terkait