Praktisi Hukum, Akhmad Hidayat Apresiasi Langkah Kapolri Terkait Tewasnya Brigadir J

    Praktisi Hukum, Akhmad Hidayat Apresiasi Langkah Kapolri Terkait Tewasnya Brigadir J
    Akhmad Hidayat Praktisi Hukum

    BOGOR - Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo sudah semakin menemukan titik terang. Diketahui sebelumnya pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan terdapat 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Kapolri menyebutkan 25 personel tersebut terdiri atas tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh pama, serta lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

    Langkah Kapolri dalam penanganan kasus ini, mendapat apresiasi publik. Termasuk salah satunya seorang Praktisi Hukum, Akhmad Hidayat.

    "Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari pribadi Kapolri yang tenang, tegas dan terukur dalam pengambilan keputusan" ujar Akhmad di Bogor, Minggu (7/8).

    Mengutip dari RMOL Jabar, Akhmad melihat bahwa pencopotan sejumlah jabatan yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol. Benny Ali dari Karoprovos Divpropam Polri, dan Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel, merupakan sebuah keputusan yang tepat.  

    Lanjut Akhmad, apa yang dilakukan oleh Kapolri dalam kasus ini, merupakan bagian dari keinginan publik. Menurutnya, hal itulah yang akan membangun stabilitas keamanan terhadap publik.

    "Komitmen keterbukaan dan ketegasan seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang, " kata Akhmad

    Menurutnya, penyidikan berbasis ilmiah merupakan langkah Listyo Sigit sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa hasil penyidikan kasus tersebut benar-benar transparan dan dapat dibuktikan secara ilmiah.

    Akhmad berharap, publik untuk bersabar, karena ia yakin Kapolri akan menuntaskan kasus ini dengan akuntabel dan tentunya berpedoman pada prinsip kehatia hatian agar tetap menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum.

    "Saya optimistis sikap yang diambil oleh Kapolri akan meningkatkan integritas, independensi, dan kepercayaan publik pada institusi, karena prinsipnya, kepentingan negara dan institusi di atas segalanya, " pungkasnya. (*)

    bogor jabar
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Pemdes Bangsri Alokasikan DD 20 Persen untuk...

    Artikel Berikutnya

    KUA PPAS 2022, Santoso: Pemkot Blitar Masih...

    Berita terkait