BLITAR - Terkait pengunduran diri Anggota DPRD Kabupaten Blitar Adib Zamhari dari keanggotaan DPRD Kabupaten Blitar. Adib Zamhari menayangkan surat pengunduran dirinya pada Tanggal 2 Mei 2022 ke Ketua DPRD kabupaten Blitar dengan tembusan Badan Kehormatan, Fraksi PKB, Bamus, dan DPC PKB Kabupaten Blitar.
Terkait hal itu Suwito Saren Satoto menjelaskan, memang benar ada pengunduran diri secara pribadi dari Keanggotaan DPRD kabupaten Blitar yaitu Adib Zamhari.
"Nanti kita akan rapatkan dengan pimpinan yang lain , dan selanjutkan kita juga akan berkirim surat ke induk partai yang bersangkutan sehingga surat itu secara lembaga bisa kita tindaklanjuti, " ungkap Suwito di ruang Ketua DPRD Selasa (17/05/2022).
Kata Suwito, nanti pada saat rapat pimpinan kita juga akan berusaha untuk mengundang Adib Zamhari , untuk menanyakan terkait surat pengunduran diri nya Adib Zamhari. Setelah nanti rapat partai mendengar dari Adib Zamhari terkait surat pengunduran dirinya.
"Baru kita tindaklanjuti ke induk partainya ke fraksi PKB. Nanti juga kita sampaikan terkait penggunduran diri anggota DPRD dari PKB ini. Biar partai yang bersangkutan yaitu PKB yang memproses selanjutnya, " jelasnya.
Karena saat ini mundurnya Adib Zamhari itu baru yang bersangkutan saja, selanjutnya mekanisme pengunduran diri seorang anggota DPRD itu induk partainya yang memprosesnya. Setelah proses ini, nanti ada proses selanjutnya yaitu siapa yang menggantikannya dan itu ranahnya induk partai tersebut yaitu DPC dan KPU baru disampaikan Gubernur.
"Lalu untuk hak-haknya atau fasilitas sebagai anggota DPRD karena yang bersangkutan mundur dari anggota secara otomatis yang bersangkutan tidak menerima. Bahwa yang bersangkutan belum di berhentikan itukan proses yang seperti saya sampaikan tadi, jadi tinggal yang bersangkutan menyikapi seperti apa, " papar Suwito.
Ketua DPRD ini berharap, keputusan mundurnya Adib Zamhari dari keanggotaan DPRD Kabupaten Blitar sebagai keputusan yang sudah dipertimbangkan, sudah disadari dan menjadi keputusan yang terbaik bagi dirinya Adib Zamhari. (DPRD)